PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 233
BAB 12 — MENGAJUKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN, ATAU MEMBERIKAN PERTIMBANGAN/KONSULTASI, BERDASARKAN MUFAKAT
(1) Pemindahan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat PRESIDEN kepada Pimpinan DPR. (2) Pimpinan DPR membacakan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat paripurna DPR.
(3) Badan Musyawarah menugaskan komisi terkait membahas pemindahan aset dengan Pemerintah. (4) Hasil keputusan rapat komisi dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232.
