Pasal 181
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) DPR MEMUTUSKAN menerima atau menolak keterangan PRESIDEN dan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) dan ayat (4). (2) Dalam hal DPR menerima keterangan PRESIDEN dan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul hak interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali. (3) Dalam hal DPR menolak keterangan PRESIDEN dan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya. (4) Keputusan untuk menerima atau menolak keterangan PRESIDEN dan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir. (5) Dalam hal DPR menerima keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (4), usul hak interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
