Pasal 180
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (2) menyetujui usul interpelasi sebagai hak interpelasi DPR, PRESIDEN dan pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan keterangan berupa penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya. (2) Jika PRESIDEN tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PRESIDEN menugasi menteri atau pejabat terkait untuk mewakilinya. (3) Pengusul dan/atau Anggota yang lain dapat diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya terhadap keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) PRESIDEN dan pimpinan lembaga memberikan jawaban atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
