Pasal 178
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 disampaikan oleh pengusul kepada Pimpinan DPR. (2) Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada seluruh Anggota. (3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak interpelasinya secara ringkas. (4) Selama usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali. (5) Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada Pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada semua Anggota.
