PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 177
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang Anggota dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. (2) Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen paling sedikit memuat:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah; dan b. alasan permintaan keterangan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPR dalam hal mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir.
