PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 151
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a dilakukan dalam: a. rapat kerja; b. rapat panitia kerja; c. rapat tim perumus/tim kecil; dan/atau d. rapat tim sinkronisasi. (2) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat.
