PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 150
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan panitia khusus dibantu oleh Badan Keahlian dan tenaga ahli alat kelengkapan DPR. (2) Dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
