Pasal 145
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup 1 (satu) komisi, penugasan pembahasannya diserahkan kepada komisi tersebut. (2) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus dengan ketentuan: a. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang ditangani komisi telah melebihi jumlah maksimal; b. komisi sedang menangani rancangan UNDANG-UNDANG yang mengandung materi muatan yang kompleks dan memerlukan waktu pembahasan yang lama; atau c. sebagian besar anggota komisi menjadi anggota pada beberapa panitia khusus. (3) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) komisi, pembahasannya ditugaskan kepada gabungan komisi. (4) Ketentuan mengenai pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penugasan
pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG kepada gabungan komisi. (5) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) komisi, pembahasannya ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.
