PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 144
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Komisi atau gabungan komisi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG diprioritaskan untuk ditugaskan membahas rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapat tugas penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) langsung bertugas membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
