Pasal 134
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR.
(3) Pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengirim surat kepada
untuk menunjuk menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR dengan mengikutsertakan DPD. (4) Pimpinan DPR setelah menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengirim surat kepada Pimpinan DPD untuk menunjuk alat kelengkapan DPD yang ditugasi mewakili DPD ikut serta dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG oleh DPR bersama PRESIDEN. (5) DPR dan PRESIDEN mulai membahas rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPR diterima PRESIDEN.
