PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 127
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja. (2) Dalam hal diperlukan penyempurnaan rumusan materi rancangan UNDANG-UNDANG yang bersifat redaksional, panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim perumus.
