PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 125
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Konsepsi dan materi rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 harus sesuai dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
