Pasal 114
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) diajukan berdasarkan Prolegnas.
(2) Dalam Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan dimuat daftar kumulatif terbuka yang merupakan daftar rancangan UNDANG-UNDANG tertentu yang dapat diajukan berdasarkan kebutuhan. (3) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; c. APBN; d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan e. penetapan atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (4) Dalam keadaan tertentu, DPR atau PRESIDEN dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. (5) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan oleh: a. Anggota; b. komisi; c. gabungan komisi; atau d. Badan Legislasi. (6) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR di luar Prolegnas yang diajukan oleh Anggota, komisi atau gabungan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Badan Legislasi disertai dengan urgensi rancangan UNDANG-UNDANG dan naskah akademik.
