Pasal 105
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (2) Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota panitia khusus dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan Fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. (3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi. (4) Setiap Fraksi hanya boleh diwakili oleh 1 (satu) orang bakal calon pimpinan panitia khusus. (5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan. (6) Calon ketua dan wakil ketua diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan panitia khusus yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 3 (tiga) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan panitia khusus dalam rapat panitia khusus. (7) Pimpinan rapat panitia khusus mengumumkan nama paket calon pimpinan panitia khusus dalam rapat panitia khusus. (8) Paket calon pimpinan panitia khusus dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat panitia khusus. (9) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, paket calon pimpinan panitia khusus dipilih dengan pemungutan suara. (10) Setiap anggota panitia khusus memilih 1 (satu) paket calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (11) Paket calon pimpinan panitia khusus yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat panitia khusus. (12) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan panitia khusus, pimpinan rapat panitia khusus langsung menetapkannya menjadi pimpinan panitia khusus. (13) Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus. (14) Komposisi fraksi pimpinan panitia khusus yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat. (15) Pimpinan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
