Pasal 104
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap Fraksi. (2) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 (tiga puluh) orang. (3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. (4) Fraksi mengusulkan nama anggota panitia khusus kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (5) Penggantian anggota panitia khusus dapat dilakukan oleh fraksinya apabila anggota panitia khusus yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.
