PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 56
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Prosedur tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini diundangkan.
