PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 44
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA
Kemampuan kewenangan kepolisian terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a terdiri atas: a. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli; b. kemampuan borgol dan tongkat Polri; c. kemampuan bela diri Polri; dan d. melakukan pemeriksaan manusia, dokumen, dan barang.
