PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 43
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA
Kompetensi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b terdiri atas:
a. kemampuan kewenangan kepolisian terbatas; b. kemampuan komunikasi; dan c. kemampuan administrasi.
