PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 29
BAB 6 — SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG
(1) Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpam Terpadu di kawasan gedung MPR, DPR, dan DPD serta Rumah Jabatan. (2) Sekretaris Jenderal DPR menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpam Terpadu di Wisma Griya Sabha.
(3) Sarana dan prasara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. perlengkapan keamanan wilayah; b. perlengkapan keselamatan; c. perlengkapan fasilitas; d. perlengkapan satuan; dan e. perlengkapan perorangan.
