PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 adalah dokumen arah kebijakan atau peta jalan strategis yang memetakan visi, misi, dan langkah- langkah yang akan dilaksanakan oleh DPD dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2045 serta dijabarkan dan dilaksanakan dalam rencana strategis setiap periode keanggotaan DPD.
- Anggota DPD yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum.
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal, merupakan Instansi Pemerintah yang dalam menjalankan wewenang dan tugasnya
bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
