Pasal 58
BAB 7 — PENGGUNAAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI
(1) Proses pengolahan data hasil Pengawasan dapat memanfaatkan teknologi dan informasi serta disajikan dalam berbagai bentuk digital meliputi narasi, tabulasi, diagram, flowchart maupun infografis.
Pengolahair data sebagaitllana dilna.I<s-u<. i pad.h ayat. dilakukan ol.eh Tim Fend.ukl_Ing CPD. Sekretariat JenderaJ me,lyediaka n akses infbrmasi pelaksanaan t.ugas hasil Pf'ngav„-abpIn yang dilakukan IComite da,n Alat Kelengkar'an lailrr-lya rnelalui teknclogi dan ir,formasi Pemanfaatan teknologi dan inforrndsi dalarn rangka fungsi Pengawasan DP:) dapat Ji]akukan meralui transformasi digital bcrupa layanan administrasi/!ayanan publik di lembaga DPD berbasis elektronik. layanan publik berbasis elektrcnik sebagaimana dimaksud a)'at (4) dacat berupa iayanan yang mendukung kegratan ,>engaduan publik dan dokumentasr serta lnformasr huIcum terkart fungsi Pengawasan DPD . (4) fS)
