PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 57
BAB 6 — KELUARAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan publikasi oleh Anggota DPD, baik atas nama lembaga/Alat Kelengkapan ataupun perorangan/Kelompok Anggota Provinsi harus dilakukan secara profesional dan bertanggungjawab. (2) Pelaksanaan publikasi difasilitasi dan disesuaikan dengan kebijakan lembaga.
