Pasal 37
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Klarifikasi dilakukan dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta maladministrasi dalam pelayanan publik sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang menyangkut kewenangan DPD. (2) Klarifikasi dimaksud untuk mengonfirmasi temuan hasil kegiatan pengumpulan data/verifikasi dan membahas konsep/gagasan perbaikan atas penyimpangan yang terjadi sebagai bahan penyusunan laporan hasil Pengawasan DPD. (3) Klarifikasi dilakukan oleh tim kerja/Alat Kelengkapan terhadap pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dan/atau suatu ketentuan dari suatu UNDANG-UNDANG beserta peraturan pelaksanaannya.
