PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) DPD mempublikasikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial sebagai pertanggungjawaban publik. (2) Terkait temuan indikasi kerugian negara diserahkan kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk ditelaah dan dilakukan rapat dengan lembaga terkait untuk selanjutnya dilaporkan pada sidang paripurna DPD.
