PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Pimpinan Komite IV menyampaikan hasil Pengawasan mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan negara paling lama 1 (satu) masa sidang sejak diterimanya laporan BPK untuk diputuskan dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPD. (2) Dalam hal sidang paripurna menyetujui hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil Pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
