Pasal 83
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Lingkup tugas Komite I meliputi: a. pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan atas UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan:
- otonomi daerah;
- hubungan pusat dan daerah; dan
- pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah. b. Pelaksanaan fungsi anggaran berupa penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN. (2) Lingkup tugas Komite II meliputi: a. Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait:
- pengelolaan sumber daya alam; dan
- pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya. b. penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran. (3) Lingkup tugas Komite III meliputi: a. Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait:
- pendidikan; dan
- agama.
b. penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran. (4) Lingkup tugas Komite IV meliputi: a. pelaksanaan fungsi anggaran terkait pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN; b. pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro, dan aset negara; c. pelaksanaan fungsi legislasi terkait rancangan UNDANG-UNDANG perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan d. pelaksanaan fungsi pertimbangan terkait pemilihan Anggota BPK.
