PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 82
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pelaksanaan tugas Komite meliputi: a. melakukan kunjungan kerja ke daerah; b. melaksanakan studi referensi dengan terlebih dahulu:
- mendapat persetujuan Panitia Musyawarah terkait kesesuaian dengan jadwal dan acara persidangan DPD;
- menyelesaikan penyusunan naskah akademik; dan
- menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. c. menerima kunjungan organisasi dan kelompok masyarakat terkait lingkup tugas Komite yang bersangkutan; d. melaksanakan tugas yang diputuskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna; dan e. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah tentang hal yang perlu untuk dimasukkan dalam acara dan
kegiatan DPD. (2) Komite menindaklanjuti hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi lain dari hasil kegiatan Anggota di daerah. (3) Dalam hal terdapat masalah yang penanganannya dapat melibatkan lebih dari satu Komite dan/atau alat kelengkapan lainnya, dapat diadakan rapat gabungan dan/atau mengusulkan pembentukan Panitia Khusus. (4) Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh para ketua Komite atau alat kelengkapan yang bersangkutan.
