PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 71
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Musyawarah dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Panitia Musyawarah merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
