Pasal 69
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Tata cara pemberhentian sementara Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) sebagai berikut: a. Pimpinan DPD mengirimkan surat untuk meminta status seorang Pimpinan DPD yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dari pejabat yang berwenang; b. Pimpinan DPD setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaksud pada huruf a meneruskan kepada Badan Kehormatan; c. Badan Kehormatan melakukan verifikasi mengenai status hukum Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk diambil keputusan; d. keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan kepada sidang paripurna untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara; dan e. dalam hal pemberhentian sementara dilakukan kepada 4 (empat) orang Pimpinan DPD, tata cara pemberhentian sementara sebagai berikut:
- Badan Kehormatan DPD mengirimkan surat untuk meminta status 4 orang Pimpinan DPD yang menjadi terdakwa dan tersangka dari pejabat yang berwenang;
- Badan Kehormatan melakukan verifikasi mengenai
status hukum 4 orang Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk diambil keputusan; dan 3. keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan kepada sidang paripurna untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara.
