Pasal 68
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pimpinan DPD diberhentikan sementara dari jabatannya, karena: a. terjaring operasi tangkap tangan dalam perkara tindak pidana korupsi dan narkoba oleh aparat penegak hukum; b. berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana umum yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan c. melanggar Kode Etik dan Tata Tertib. (2) Dalam hal Ketua DPD berhenti sementara dari jabatannya, Wakil Ketua I (satu) menjadi pelaksana tugas Ketua DPD sampai dengan dipilih dan ditetapkannya Ketua DPD definitif; (3) Dalam hal salah seorang wakil ketua DPD berhenti sementara dari jabatannya, Pimpinan DPD lainnya MENETAPKAN salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. (4) Dalam hal 4 (empat) orang Pimpinan DPD berhenti sementara dari jabatannya karena menjadi tersangka maka 3 (tiga) Ketua Alat Kelengkapan DPD menjadi pelaksana tugas Pimpinan Sementara DPD sampai dengan dipilih dan ditetapkannya Pimpinan DPD definitif. (5) Pimpinan Alat Kelengkapan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah: a. Ketua Komite 1; b. Ketua Badan Kehormatan; dan
c. Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga. (6) Dalam hal telah dipilih dan ditetapkan Pimpinan DPD definitif dan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pimpinan DPD yang bersangkutan direhabilitasi dan melaksanakan kembali tugasnya sebagai Pimpinan DPD. (7) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud ayat (6) dilakukan oleh Badan Kehormatan DPD
