PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 312
BAB 18 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Surat Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dapat berasal dari, Anggota, alat kelengkapan, dan kelompok anggota provinsi. (2) Surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan kirimkan sesuai tujuan. (3) Surat keluar yang mengatasnamakan lembaga hanya
yang ditandatangani oleh Ketua DPD atau wakil ketua DPD.
