PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 311
BAB 18 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dicatat dan didistribusikan kepada anggota dan/atau alat kelengkapan yang dituju. (2) Dalam hal surat masuk menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPD, surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Panitia Musyawarah untuk ditindaklanjuti. (3) Dalam hal surat masuk ditujukan kepada DPD, Pimpinan dapat mendisposisikan surat masuk sesuai tugasnya masing-masing kepada alat kelengkapan, kelompok provinsi, atau Anggota untuk ditindaklanjuti.
