Pasal 309
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Sekretariat Jenderal dalam mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas DPD, menurut kebutuhan, membentuk kelompok pakar. (2) Kelompok pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim ahli penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG; b. tenaga ahli yang melekat di alat kelengkapan; c. staf ahli yang melekat di Sekretariat Jenderal; dan d. staf Anggota bidang keahlian dan bidang administrasi. (3) Tim ahli penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekelompok ahli yang berperan dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pleno alat kelengkapan. (4) Tenaga ahli yang melekat di alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pleno Alat Kelengkapan. (5) Staf ahli yang melekat di Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan staf ahli sekretariat yang berkedudukan di Ibu kota negara yang memberikan dukungan keahlian kepada
Sekretariat Jenderal. (6) Staf Anggota bidang keahlian dan staf Anggota bidang admknistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berdomisili di Ibu kota negara dan di Ibu kota daerah provinsi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok pakar diatur dalam peraturan Sekretaris Jenderal.
