Pasal 308
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Pegawai Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Aparatur Sipil Negara; dan b. pegawai tidak tetap. (2) Aparatur Sipil Negara Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (3) Aparatur Sipil Negara Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrasi; dan c. jabatan fungsional. (4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. (5) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Sekretariat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pegawai Pemerintah nonPegawai Negeri; dan b. pegawai kontraktual. (7) Sekretaris Jenderal DPD MENETAPKAN tata cara dan pedoman perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud ayat (5). (8) Sekretaris Jenderal DPD MENETAPKAN tata cara dan pedoman perekrutan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
