PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 223
BAB 10 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Anggota dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah mengenai penyusunan rancangan awal. (2) Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap rencana pembangunan daerah, Anggota merekomendasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi untuk dilakukan penyempurnaan.
