PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 222
BAB 10 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4) huruf e dilakukan dalam rangka keterpaduan dalam penentuan langkah-langkah pelaksanaan, baik menyangkut waktu, lokasi, sumber dana dan sumber daya lainnya.
