PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 216
BAB 10 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Anggota menyampaikan klarifikasi program pembangunan daerah kepada pemerintah daerah. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (4). (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai saran, pendapat, dan pandangan Anggota yang memuat target pencapaian kinerja dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
