PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 209
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Hasil Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG beserta rekomendasinya disampaikan oleh DPD kepada DPR. (2) Penyampaian Hasil Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG beserta rekomendasinya kepada DPR selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan dalam sidang paripurna DPD . (3) Hasil Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG beserta rekomendasi DPD dibahas bersama antara DPR, DPD dan Pemerintah.
