PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 208
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) pada sidang paripurna DPD. (2) Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan Prolegnas.
