PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 196
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan setelah UNDANG-UNDANG berlaku. (2) Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. (3) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
