Pasal 176
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) DPD memiliki fungsi pengawasan dalam hal: a. pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG; b. pengawasan akuntabilitas keuangan negara; c. pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh pemerintah daerah; d. pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda; dan e. pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Komite. (3) Pengawasan akuntabilitas keuangan negara terhadap hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Komite IV. (4) Pengawasan pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Anggota atau kelompok Anggota
provinsi di daerah provinsi masing-masing. (5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah. (6) Pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e dilaksanakan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
