PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 175
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam melaksanakan fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 sampai dengan Pasal 174, DPD didukung oleh unit kerja Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan dukungan keahlian di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, analisis kebijakan dan informasi hukum, analisis pemantauan peraturan perundang-undangan, serta analisis legislasi dan analisis aspirasi daerah. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 sampai dengan Pasal 174 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPD.
