PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 145
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, Komite, atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi tim kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Permintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan uji sahih publik dan ulasan pakar.
