PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 144
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam mempersiapkan rancangan UNDANG-UNDANG terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. kata pengantar; c. daftar isi; d. bab I, meliputi:
- pendahuluan;
- latar belakang;
- identifikasi masalah;
- tujuan dan kegunaan; dan e. metode penelitian. f. bab II, meliputi kajian teoritis dan praktik empiris; g. bab III, meliputi Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; h. bab IV, meliputi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; i. bab V, meliputi jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan UNDANG-UNDANG; j. bab VI, Penutup; k. daftar pustaka; dan l. lampiran rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Dalam rangka penyusunan draf naskah akademik dilakukan rangkaian kegiatan akademis baik dalam mempelajari fenomena sendiri melalui studi pendahuluan, pendalaman, atau studi empiris.
