PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 110
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Badan Kerja Sama Parlemen terdiri atas 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi yang mencerminkan keterwakilan provinsi. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah dan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah. (3) Pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah.
