PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 109
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Badan Urusan Legislasi Daerah dibentuk dalam sidang
paripurna. (2) Badan Urusan Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
