Pasal 4
BAB 2 — Tujuan, Kedudukan, dan Keanggotaan TPD
(1) Tim Pemeriksa Daerah terdiri atas : a. 1 (satu) orang anggota DKPP; b. 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi/KIP Aceh; c. 1 (satu) orang anggota Bawaslu Provinsi; dan
d. 1 (satu) orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan etika, berdomisili di wilayah kerja Tim Pemeriksa Daerah. (2) Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan Unsur Masyarakat bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (3) Keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (4) Ketua Tim Pemeriksa Daerah dijabat oleh Anggota DKPP.
Bab III Tugas, Wewenang, dan Kewajiban TPD
