Pasal 17
BAB 5 — PEMERIKSAAN PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan verifikasi materiel oleh DKPP. (2) Verifikasi materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk disidangkan. (3) Dalam hal verifikasi materiel menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan belum memenuhi syarat untuk disidangkan, DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dan diberi kesempatan untuk melengkapi. (4) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengaduan dan/atau Laporan gugur dan dapat diajukan kembali sebagai Pengaduan
dan/atau Laporan baru.
