Pasal 15
BAB 5 — PEMERIKSAAN PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaraan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan verifikasi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPK, PPS dan/atau KPPS, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan/atau Pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal Bawaslu Kabupaten/Kota.
