PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan...
Pasal 42
(1) Dalam hal Rapat Pleno KPU memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPLN, dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (2) Dihapus. (3) Dalam hal Rapat Pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (4) Dihapus. (5) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diadukan dan/atau dilaporkan oleh KPU dan Bawaslu kepada DKPP untuk dilakukan pemeriksaan.
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
